Sunnah Fitrah - Mencukur Bulu Kemaluan
Masuk Kategori: Fiqh, Ensiklopedia Islam
Bagi beberapa orang, mungkin tindakan ini dirasakan ‘aneh’, namun sebenarnya Rasululloh SAW telah memberikan contoh untuk hal ‘aneh’ sekalipun. :) Ada juga orang yg malu untuk bertanya tentang hal seperti ini, padahal di Islam TIDAK MENGENAL RASA MALU untuk bertanya hal-hal yang tidak diketahui.
Rambut kemaluan bagi seorang wanita memiliki dua fungsi: biologis dan sosial. Secara biologis, rambut-rambut tersembunyi itu berfungsi melindungi jaringan vulva yang lembut, dan mempertahankan suhu organ reproduksi tetap normal.
Dipandang dari segi sosial, rambut kemaluan sering dipandang sebagai simbol kewanitaan. Seorang wanita dewasa memiliki rambut kemaluan, yang membedakannya dari gadis kecil biasa.
Dengan berbagai alasan, rambut kemaluan mutlak diperlukan. Tapi, demi alasan kesehatan dan kebersihan, alangkah lebih baik bila rambut kemaluan dibersihkan secara berkala. Bukan dengan mencukurnya hingga polos, cukup dengan merapikannya.
Manfaat :
1. Secara ilmu kedokteran modern, diketahui bahwa daerah-daerah pada tubuh manusia yang menjadi sarang penyakit hendaknya senantiasa dibersihkan, diantaranya adalah mencukur bulu disekitar kemaluan baik bagi laki-laki maupun wanita.
2. Selain alasan kesehatan, rambut kemaluan yang pendek, membuat kulit kemaluan jadi lebih terekspos, dan lebih sensitif saat menerima rangsangan dan sentuhan.
3. Selain itu, mencukur rambut kemaluan juga juga mengurangi bau tidak sedap pad kemaluan, sehingga pasangan suami istri bis nyaman dalam melakukan Oral Seks.
Hukum mencukur rambut (ada juga yg menyebut bulu) kemaluan adalah SUNNAH. Hal ini berdasarkan hadits Nabi SAW berikut:
“Lima hal yang termasuk sunnah fitrah: Mencukur bulu kemaluan, berkhitan, memendekkan kumis, mencabut bulu ketiak dan memotong kuku.” (HR Jama’ah)
“Agar kesemuanya itu tidak melebihi 40 malam.” (HR Ahmad, Abu Daud, dll)
Cara lain, selain mencukur, adalah mencabut, menggunting, atau cara lain (jika ada). Perbuatan ini (mencukur bulu kemaluan) hendaknya dilakukan oleh diri sendiri, atau oleh suami . Jika selain suami kita, maka hukumnya HARAM, dikarenakan kemaluan merupakan salah satu aurat yang mesti dijaga dari orang-orang yg tidak berhak.
Secara ilmu kedokteran modern, diketahui bahwa daerah-daerah pada tubuh manusia yang menjadi sarang penyakit hendaknya senantiasa dibersihkan, diantaranya adalah mencukur bulu disekitar kemaluan baik bagi laki-laki maupun wanita.
Ada beberapa tips untuk mencukur daerah kemaluan:
1. Lakukan bertahap
Bila belum terbiasa melakukannya, lakukan secara bertahap, jangan lantas mencukurnya hingga benar-benar bersih dan gundul. Selain mengagetkan, mencukur halus tanpa meninggalkan sedikitpun rambut bisa membuat kulit vagina teriritasi.
2. Bersihkan pisau cukur
Bila perlu, gunakan pisau cukur baru. Rambut kemaluan yang kasar sangat cepat menumpulkan mata pisau. Mata pisau yang tumpul akan menyulitkan Anda, dan membuat kegiatan mencukur tidak menyenangkan.
3. Gunakan sabun cukur atau jeli
Anda memerlukan sedikit minyak di antara kulit lembut kelamin dan anak mata pisau cukur yang tajam itu, terutama bila kulit Anda sensitif.
4. Bercukur di sore hari
Bila belum terbiasa bercukur sebelumnya, Anda mungkin butuh sedikit penyesuaian karena seringkali ada rasa tidak nyaman saat kulit yang 'polos' menyentuh pakaian. Di sore hari, saat Anda punya banyak waktu beristirahat di rumah, Anda bisa hanya menggunakan baju panjang yang tidak terlalu ketat.
5. Basuh air hangat sebelum bercukur
Hal ini akan melembutkan rambut dan membuatnya lebih mudah digunting.
6. Lakukan pelan-pelan
Jangan mencukur terlalu keras atau menekannya ke arah kulit. Buatlah satu kali cukuran saja, kemudian pindah ke daerah berikutnya. Hari berikutnya, Anda bisa kembali merapikannya.
6. Oleskan pelembap
Setelah mencukur, berikan pelembab pada vulva untuk menyejukkan kulit. Bila khawatir iritasi, cukup oleskan baby oil untuk mengurangi iritasi yang mungkin muncul.
Dengan demikian, jelaslah bahwa Islam merupakan agama yg PALING SEMPURNA
Perhitungan pada sistem konversi Masehi – Hijriah ini memungkinkan terjadi selisih H-1 atau H+1 dari tanggal seharusnya untuk tanggal Hijriyah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar